Selama Oktober 2024, Satresnarkoba Polresta Cirebon Ungkap 13 Kasus dan Amankan 17 Tersangka

    Selama Oktober 2024, Satresnarkoba Polresta Cirebon Ungkap 13 Kasus dan Amankan 17 Tersangka

    CIREBON - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon berhasil mengungkap 13 kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu, ganja kering, tembakau sintetis, dan obat keras terbatas (OKT) di wilayah Kabupaten Cirebon. Petugas juga berhasil mengamankan 17 tersangka dari hasil pengungkapan kasus tersebut.

    Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, seluruh kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu, ganja kering, tembakau sintetis, dan OKT tersebut berhasil diungkap selama periode Oktober 2024 di wilayah hukum Polresta Cirebon.

    "Selama kurun waktu tersebut, Satresnarkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap 13 kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, ganja kering, tembakau sintetis, dan OKT, " kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Kamis (31/10/2024).

    Ia mengatakan, kasus-kasus tersebut terdiri dari 5 kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, 1 kasus ganja kering, 2 kasus tembakau sintetis, hingga 5 kasus OKT. Petugas juga mengamankan barang bukti 41, 27 gram sabu-sabu, 12, 23 gram ganja kering, 99, 53 gram tembakau sintetis, dan 5.070 butir OKT.

    "Seluruh kasus yang diungkap dan tersangka yang diamankan juga merupakan pengedar narkoba maupun OKT. Dari hasil pemeriksaan diketahui profesi sehari-hari para tersangka berbeda-beda, dari mulai pengangguran, wiraswasta, pedagang, buruh, dan lainnya, " kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dijerat Pasal 112 juncto Pasal 114 juncto Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

    Sementara tersangka indak pidana penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja kering dijerat Pasal 111 ayat (1) jo pasal 114 ayat (1) jo UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 Tahun, dan tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis dijerat Pasal 112 ayat (1) jo pasal 114 ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 Tahun.

    Selain itu, para tersangka tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi jenis obat keras terbatas (OKT) dijerat Pasal 435 jo pasal 436 UU RI. No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) Tahun.

    "Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba. Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon maupun layanan Curhat Langsung Bunda Kapolresta (CLBK) di nomor 08112274110. Kami memastikan setiap laporan yang diterima akan langsung ditindaklanjuti, " ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.

    polrestacirebon
    Panji Rahitno

    Panji Rahitno

    Artikel Sebelumnya

    Dukung Program Asta Cita Presiden, Polresta...

    Artikel Berikutnya

    Polri Peduli, Kapolresta Cirebon Berikan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Kapolri Beri Kenaikan Pangkat Anumerta ke Almarhum AKP Ulil Ryanto
    Kapolri Sebut Pengamanan Nataru Akan Dilakukan 141.443 Personel
    Bantu Pencegahan Penyakit Kaki Gajah, Babinsa Kuala Kencana Dampingi Petugas Kesehatan Pada Saat Survey dan Pengambilan Sampel Darah
    Sukseskan Pilkada Yang Damai, Polsek Pabuaran Laksanakan Patroli Sambangi Panwascam
    Polsek Beber Gelar Patroli Stasioner di Jalan Raya untuk Jaga Kamtibmas
    Personil Polsek Pabuaran Polresta Cirebon Polda Jabar, Sambangi Kantor Sekretariat PPK dan Panwascam, ajak jaga Kamtibnas dan junjung Netralitas Jelang Pilkada Serentak 2024.
    Road Show Wawasan Kebangsaan Satgaswil Jabar Densus 88 AT Polri untuk Pelajar di SMA Negeri 1 Astanajapura
    SAMPAIKAN PESAN KAMTIBMAS JELANG PILKADA SERENTAK 2024, PIKET PATROLI BERSAMA BHABINKAMTIBMAS DESA GOWA LOR KECAMATAN KALIWEDI KABUPATEN . CIREBON SAMBANGI WARGANYA
    Menciptakan Suasana Kondusif di Lingkungan Masyarakat Kapolsek Arjawinangun menyampaikan himbauan Kamtibmas.
    Kapolsek Arjawinangun gelar Jumat Curhat di pangkalan Angkot 02 Arjawinangun
    Kapolsek Astanajapura go to school laksanakan  pembinaan siswa SMP N 1 Astanajapura
    Kapolsek Lemahabang pimpin Pengamanan panggung keliling sidomuncul.
    Sinergitas Unit Patroli Polsek Gebang Polresta Cirebon laksanakan Dialogis bersama warga di Desa Playangan
    Kapolsek Gebang Polresta Cirebon pimpin Anev Mingguan Tingkat Jajaran Personil Polsek Gebang.
    Patroli Siskamling polsek Gebang Polresta Cirebon ajak warga cegah kejahatan malam
    Bhabinkamtibmas Dan Perangkat Desa Sambangi Warga Beri Himbauan Kamtibmas
    Polsek PLered menghadiri Upacara Pembukaan Peringatan Hari Pramuka ke-63 tahun 2024,
    Kapolsek Sumber Polresta Cirebon AKP YULIANA,S.AB.,M.Si pimpin Kegiatan pembinaan rohani dan mental (Binrohtal) untuk Meningkatkan Keimanan serta disiplin Anggota.
    Polsek Dukupuntang Lakukan Razia Minuman Keras, Ciptakan Kamtibmas Yang Kondusif

    Ikuti Kami